Home » » Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Sesuai OJK

Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Sesuai OJK


TARIF PREMI
PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

A. PERTANGGUNGAN COMPREHENSIVE


KATEGORI


UANG PERTANGGUNGAN

WILAYAH 1

WILAYAH 2

WILAYAH 3
Batas
Bawah
Batas
Atas
Batas
Bawah
Batas
Atas
Batas
Bawah
Batas
Atas
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk

Kategori 1
0 s/d Rp125.000.000
3,82%
4,20%
3,44%
3,78%
2,53%
2,78%
Kategori 2
>Rp125.000.000 s/d Rp200.000.000
2,67%
2,94%
2,47%
2,72%
2,07%
2,28%
Kategori 3
>Rp200.000.000 s/d Rp400.000.000
1,71%
1,88%
1,71%
1,88%
1,40%
1,54%
Kategori 4
>Rp400.000.000 s/d Rp800.000.000
1,20%
1,32%
1,20%
1,32%
1,20%
1,32%
Kategori 5
>Rp800.000.000
1,05%
1,16%
1,05%
1,16%
1,05%
1,16%

Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pick up


Kategori 6
Truk & Pick Up semua uang
pertanggungan

1,33%

1,46%

1,33%

1,46%

1,33%

1,46%
Kategori 7
Bus, semua uang pertanggungan
0,71%
0,78%
0,71%
0,78%
0,71%
0,78%
Jenis Kendaraan Roda 2 (dua)

Kategori 8
Semua uang pertanggungan
2,11%
2,32%
2,11%
2,32%
2,11%
2,32%


B. PERTANGGUNGAN TOTAL LOSS ONLY


KATEGORI


UANG PERTANGGUNGAN

WILAYAH 1

WILAYAH 2

WILAYAH 3
Batas
Bawah
Batas
Atas
Batas
Bawah
Batas
Atas
Batas
Bawah
Batas
Atas
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk

Kategori 1
0 s/d Rp125.000.000
0,47%
0,56%
0,65%
0,78%
0,36%
0,43%
Kategori 2
>Rp125.000.000 s/d Rp200.000.000
0,44%
0,53%
0,44%
0,53%
0,31%
0,37%
Kategori 3
>Rp200.000.000 s/d Rp400.000.000
0,29%
0,35%
0,29%
0,35%
0,29%
0,35%
Kategori 4
>Rp400.000.000 s/d Rp800.000.000
0,25%
0,30%
0,25%
0,30%
0,25%
0,30%
Kategori 5
>Rp800.000.000
0,20%
0,24%
0,20%
0,24%
0,20%
0,24%

Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pick up


Kategori 6
Truk & Pick Up semua uang
pertanggungan

0,53%

0,64%

1,05%

1,26%

0,49%

0,59%
Kategori 7
Bus, semua uang pertanggungan
0,18%
0,22%
0,18%
0,22%
0,18%
0,22%
Jenis Kendaraan Roda 2 (dua)

Kategori 8
Semua uang pertanggungan
1,76%
2,11%
1,80%
2,16%
0,67%
0,80%






TARIF PREMI PERLUASAN JAMINAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

No


Jaminan
Rate Premi Minimum
Risiko Sendiri
Compre- hensive
TLO
Compre- hensive
TLO
1.
Banjir termasuk angin topan
Merujuk lampiran III Tabel III.B
Merujuk lampiran III Tabel III.B






10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp500.000 per kejadian
2.
Gempa Bumi, Tsunami,
Merujuk lampiran IV Tabel IV.F
Merujuk lampiran IV Tabel IV.F
3.
Huru Hara dan
Kerusuhan (SRCC)

0,05%

0,035%
4.
Terorisme dan
Sabotase

0,05%

0,035%
5.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Penumpang dan
Sepeda Motor)
a. UP* hinggaRp25 juta : 1% dari UP
b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,75% dari UP
c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,50% dari UP d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk dan Bus)
a. UP hinggaRp 25 juta : 1,50% dari UP
b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 1,125% dari UP c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,75% dari UP d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
6.
Kecelakaan Diri untuk
Penumpang
a. Untuk Pengemudi : 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
b. Untuk Penumpang : 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri  untuk setiap tempat duduk penumpang
7.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
a. UP hingga Rp25 juta : 0,50% dari UP
b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,375% dari UP
c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
*UP = Uang Pertanggungan

Penerapan tarif premi pada tabel I.A dan I.B. dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tarif   premi   berdasarkan   lokasi   kendaraan   bermotor   beroperasi   dengan pembagian sebagai berikut:

-  WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

-  WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

-  WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2





TARIF PREMI ASURANSI GEMPA BUMI
LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR




No

Wilayah
Tarif Premi
Comprehensive
Total Loss Only

1.

Wilayah 1: Sumatera dan
Kepulauannya.

0,12% s/d 0,135%

0,085% s/d 0,11%

2.

Wilayah 2: Jakarta, Banten dan Jabar.

0,10% s/d 0,125%

0,075% s/d 0,10%

3.

Wilayah 3: Selain
Wilayah 1 dan Wilayah 2.

0,075% s/d 0,135%

0,05% s/d 0,75%





TARIF PREMI JAMINAN BANJIR
LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


No

Wilayah
Tarif Premi
Comprehensive
Total Loss Only
1.
Wilayah 1: Sumatera dan
Kepulauannya
0,075% s/d 0,1%
0,05% s/d 0,075%
2.
Wilayah 2: Jakarta, Banten dan Jabar
0,10% s/d 0,125%
0,075% s/d 0,1%
3.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2
0,075% s/d 0,1%
0,05% s/d 0,075%

Perusahaan Asuransi Umum wajib menggunakan klausul KL-KBM-12 (Klausul Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Atau Tanah Longsor) sesuai edaran SK DPP AAUI no 06/AAUI/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 Penetapan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia termasuk penyempurnaannya yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang telah disetujui oleh Regulator.




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di binagriyabtn.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Testimoni | Karier | Contact Us
Copyright © 2011. Asuransi Binagriya - All Rights Reserved
Template Created by Creating WebsitePublished by RAFA
Proudly powered by Blogger