Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Sesuai OJK


TARIF PREMI
PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

A. PERTANGGUNGAN COMPREHENSIVE


KATEGORI


UANG PERTANGGUNGAN

WILAYAH 1

WILAYAH 2

WILAYAH 3
Batas
Bawah
Batas
Atas
Batas
Bawah
Batas
Atas
Batas
Bawah
Batas
Atas
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk

Kategori 1
0 s/d Rp125.000.000
3,82%
4,20%
3,44%
3,78%
2,53%
2,78%
Kategori 2
>Rp125.000.000 s/d Rp200.000.000
2,67%
2,94%
2,47%
2,72%
2,07%
2,28%
Kategori 3
>Rp200.000.000 s/d Rp400.000.000
1,71%
1,88%
1,71%
1,88%
1,40%
1,54%
Kategori 4
>Rp400.000.000 s/d Rp800.000.000
1,20%
1,32%
1,20%
1,32%
1,20%
1,32%
Kategori 5
>Rp800.000.000
1,05%
1,16%
1,05%
1,16%
1,05%
1,16%

Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pick up


Kategori 6
Truk & Pick Up semua uang
pertanggungan

1,33%

1,46%

1,33%

1,46%

1,33%

1,46%
Kategori 7
Bus, semua uang pertanggungan
0,71%
0,78%
0,71%
0,78%
0,71%
0,78%
Jenis Kendaraan Roda 2 (dua)

Kategori 8
Semua uang pertanggungan
2,11%
2,32%
2,11%
2,32%
2,11%
2,32%


B. PERTANGGUNGAN TOTAL LOSS ONLY


KATEGORI


UANG PERTANGGUNGAN

WILAYAH 1

WILAYAH 2

WILAYAH 3
Batas
Bawah
Batas
Atas
Batas
Bawah
Batas
Atas
Batas
Bawah
Batas
Atas
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk

Kategori 1
0 s/d Rp125.000.000
0,47%
0,56%
0,65%
0,78%
0,36%
0,43%
Kategori 2
>Rp125.000.000 s/d Rp200.000.000
0,44%
0,53%
0,44%
0,53%
0,31%
0,37%
Kategori 3
>Rp200.000.000 s/d Rp400.000.000
0,29%
0,35%
0,29%
0,35%
0,29%
0,35%
Kategori 4
>Rp400.000.000 s/d Rp800.000.000
0,25%
0,30%
0,25%
0,30%
0,25%
0,30%
Kategori 5
>Rp800.000.000
0,20%
0,24%
0,20%
0,24%
0,20%
0,24%

Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pick up


Kategori 6
Truk & Pick Up semua uang
pertanggungan

0,53%

0,64%

1,05%

1,26%

0,49%

0,59%
Kategori 7
Bus, semua uang pertanggungan
0,18%
0,22%
0,18%
0,22%
0,18%
0,22%
Jenis Kendaraan Roda 2 (dua)

Kategori 8
Semua uang pertanggungan
1,76%
2,11%
1,80%
2,16%
0,67%
0,80%






TARIF PREMI PERLUASAN JAMINAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

No


Jaminan
Rate Premi Minimum
Risiko Sendiri
Compre- hensive
TLO
Compre- hensive
TLO
1.
Banjir termasuk angin topan
Merujuk lampiran III Tabel III.B
Merujuk lampiran III Tabel III.B






10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp500.000 per kejadian
2.
Gempa Bumi, Tsunami,
Merujuk lampiran IV Tabel IV.F
Merujuk lampiran IV Tabel IV.F
3.
Huru Hara dan
Kerusuhan (SRCC)

0,05%

0,035%
4.
Terorisme dan
Sabotase

0,05%

0,035%
5.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Penumpang dan
Sepeda Motor)
a. UP* hinggaRp25 juta : 1% dari UP
b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,75% dari UP
c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,50% dari UP d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk dan Bus)
a. UP hinggaRp 25 juta : 1,50% dari UP
b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 1,125% dari UP c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,75% dari UP d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
6.
Kecelakaan Diri untuk
Penumpang
a. Untuk Pengemudi : 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
b. Untuk Penumpang : 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri  untuk setiap tempat duduk penumpang
7.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
a. UP hingga Rp25 juta : 0,50% dari UP
b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,375% dari UP
c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
*UP = Uang Pertanggungan

Penerapan tarif premi pada tabel I.A dan I.B. dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tarif   premi   berdasarkan   lokasi   kendaraan   bermotor   beroperasi   dengan pembagian sebagai berikut:

-  WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

-  WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

-  WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2





TARIF PREMI ASURANSI GEMPA BUMI
LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR




No

Wilayah
Tarif Premi
Comprehensive
Total Loss Only

1.

Wilayah 1: Sumatera dan
Kepulauannya.

0,12% s/d 0,135%

0,085% s/d 0,11%

2.

Wilayah 2: Jakarta, Banten dan Jabar.

0,10% s/d 0,125%

0,075% s/d 0,10%

3.

Wilayah 3: Selain
Wilayah 1 dan Wilayah 2.

0,075% s/d 0,135%

0,05% s/d 0,75%





TARIF PREMI JAMINAN BANJIR
LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


No

Wilayah
Tarif Premi
Comprehensive
Total Loss Only
1.
Wilayah 1: Sumatera dan
Kepulauannya
0,075% s/d 0,1%
0,05% s/d 0,075%
2.
Wilayah 2: Jakarta, Banten dan Jabar
0,10% s/d 0,125%
0,075% s/d 0,1%
3.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2
0,075% s/d 0,1%
0,05% s/d 0,075%

Perusahaan Asuransi Umum wajib menggunakan klausul KL-KBM-12 (Klausul Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Atau Tanah Longsor) sesuai edaran SK DPP AAUI no 06/AAUI/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 Penetapan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia termasuk penyempurnaannya yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang telah disetujui oleh Regulator.




 
Support : Testimoni | Karier | Contact Us
Copyright © 2011. Asuransi Binagriya - All Rights Reserved
Template Created by Creating WebsitePublished by RAFA
Proudly powered by Blogger